Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10861
Title: Daluwarsa dalam Memperoleh Hak Atas Tanah Menurut Hukum Perdata Indonesia (Studi Putusan No. 96/Pdt.G/2012/PN.Mdn)
Authors: Sari, Nalora
metadata.dc.contributor.advisor: Muazzul
Hidayani, Sri
Keywords: expiration;land rights;civil Law;daluarsa;hak atas tanah;hukum perdata
Issue Date: 27-Mar-2019
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;158400083
Abstract: Expiration is the final deadline for obtaining and or legally releasing a right. The final deadline for obtaining and or releasing a right is the last time limit to obtain and or legally release a right. The problem in this study is how the application of expiration in obtaining land rights under the Civil Law in Indonesia, how the land dispute resolution process in Decision No. 96 / Pdt.G / 2012 / PN.Mdn and what is the consideration of the judge in Decision No. 96 / Pdt.G / 2012 / PN.Mdn in determining the abolition of ownership rights to land. The research method is to use library research (Library Research), namely by conducting research on various reading sources, namely books, legal magazines, opinions of scholars, law regulations and also lecture materials. Field research (Field Research), namely by doing spaciousness in this case the author immediately conducted a study at the Medan District Court by taking a related decision namely Decision No. 96 / Pdt.G /2012/PN.Mdn for analysis. The application of expiration in obtaining land rights according to the Civil Law in Indonesia is seen from the provisions of the abolition of land rights according to Law No. 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Regulations, one of which is caused by land being abandoned by the owner, while in the sense of abandonment, the fact is that the land is not utilized and left for a long time so that it is not maintained. Dispute resolution process in Decision No. 96 / Pdt.G / 2012 / PN.Mdn resolved through the Medan District Court with a trial process based on a civil law event because it cannot be resolved through deliberation. Judge's consideration in Decision No. 96 / Pdt.G / 2012 / PN.Mdn in determining the abolition of property rights on land, Considering, that because the Plaintiff's claim cannot prove ownership of the aquo case object at all, it becomes irrelevant to consider other evidence submitted in court by Plaintiff. Considering whereas from the description of the above considerations, the Assembly is of the opinion that the Plaintiff cannot prove the arguments of the claim so that the petitum concerning the origin and ownership of the Plaintiff over the litde object cannot be granted / rejected.
Description: Daluwarsa merupakan batas waktu akhir untuk memperoleh dan atau melepaskan sesuatu hak secara sah. Batas waktu akhir untuk memperoleh dan atau melepaskan sesuatu hak adalah batasan waktu terakhir untuk memperoleh dan atau melepaskan suatu hak secara sah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan daluwarsa dalam memperoleh hak atas tanah menurut Hukum Perdata di Indonesia, bagaimana proses penyelesaian sengketa tanah pada Putusan No. 96/Pdt.G/2012/PN.Mdn dan bagaimana pertimbangan hakim dalam Putusan No. 96/Pdt.G/2012/PN.Mdn dalam menetapkan hapusnya hak milik atas tanah. Metode penelitian yaitu menggunakan penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan yaitu buku-buku, majalah hukum, pendapat para sarjana, peraturan undangundang dan juga bahan-bahan kuliah. Penelitian lapangan (Field Research) yaitu dengan melakukan kelapangan dalam hal ini penulis langsung melakukan studi pada Pengadilan Negeri Medan dengan mengambil putusan yang terkait yaitu Putusan No. 96/Pdt.G /2012/PN.Mdn untuk dianalisis. Penerapan daluwarsa dalam memperoleh hak atas tanah menurut Hukum Perdata di Indonesia dilihat dari ketentuan hapusnya hak milik atas tanah menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, salah satunya disebabkan oleh karena tanah diterlantarkan oleh pemiliknya, sedangkan dalam pengertian diterlantarkan adalah dengan melihat kenyataan bahwa tanah tersebut tidak dimanfaatkan dan dibiarkan begitu saja dalam jangka waktu yang cukup lama sehingga tidak terurus. Proses penyelesaian sengketa pada Putusan No. 96/Pdt.G/2012/PN.Mdn diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Medan dengan proses persidangan berdasarkan acara hukum perdata dikarenakan tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah. Pertimbangan hakim dalam dalam Putusan No. 96/Pdt.G/2012/PN.Mdn dalam menetapkan hapusnya hak milik atas tanah, Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat sama sekali tidak dapat membuktikan kepemilikan atas objek perkara aquo, maka menjadi tidak relevan lagi mempertimbangkan bukti-bukti lain yang diajukan dipersidangan oleh Penggugat. Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan diatas maka Majelis berpendapat bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya sehingga petitum yang menyangkut mengenai asal usul dan kepemilikan Penggugat atas objek terperkara tidak dapat untuk dikabulkan/ditolak.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10861
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
158400083 - Nalora Sari - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
chapter IV359.75 kBAdobe PDFView/Open Request a copy
158400083 - Nalora Sari - Fulltext.pdffulltext890.14 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.