Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10625
Title: Akibat Hukum Terjadinya Risiko dalam Pengangkutan Barang Material pada CV. Andilo Nahinan Jaya Sipirok
Authors: Tryawan, Agung
metadata.dc.contributor.advisor: Munawir, Zaini
Lubis, Elvi Zahara
Keywords: risiko pengangkutan;risk of transportation
Issue Date: 2019
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;148400224
Abstract: The level of development of the world economy today is characterized by globalization in all fields accompanied by high levels of population mobility, the flow of money and goods in the flow of trade and the increasingly rapid business battles. The large number of people who send goods from far away places makes this service very important. Based on these statements, many goods transportation services have emerged. As a rule of law, Indonesia in principle recognizes that relations or relationships between communities have limits that guarantee personal and communal rights. This is a justification of the rule of law principle which is one of the characteristics of the rule of law. The transportation agreement is a means that indirectly affects and greatly plays a role in increasing the economic development of the community. Agreement on the transportation of unknown goods in the Civil Code, but considering this transportation business is a form of agreement, it means that it cannot be separated from Book III of the Civil Code. At present the business form of a transportation agreement does not yet have legislation governing it. The provisions governing this problem are still in the form of decrees and other regulations. However, this does not constitute an obstacle to the development of the transportation business itself. The transportation agreement is not known in the Civil Code, but considering this transportation business is a form of agreement, it means that it cannot be separated from Book III of the Civil Code. How is the implementation of the material transport agreement carried out by CV. Andilo Nahinan Jaya Sipirok. How is the responsibility of CV. Andilo Nahinan Jaya Sipirok for the risk of shipping goods. This research is descriptive research, which uses a normative approach, namely by collecting books and legislation about transportation and then by conducting interviews with informants related to the above problems. The company was founded in 2007 and immediately jumped into the materials business and shipping goods by land using trucks with routes only around Sipirok District, South Tapanuli Regency. The compulsory business actor provides compensation as stipulated in article 7 letter f and letter g of Act Number 8 of 1999 concerning consumer protection which states that the obligations of business actors are: providing compensation, compensation or compensation for losses due to use, use and utilization goods and services that are traded and provide compensation, compensation or replacement if the goods or services received or utilized are not in accordance with the agreement. The agreement made between the consumer and the shipping party is subject to the existing agreement. So the parties - the shipping service that exists anywhere can provide protection and comfort for the consumer so that there is no more loss of shipping goods. So that legal efforts can be applied to those who default and loss.
Description: Tingkat perkembangan ekonomi dunia dewasa ini ditandai dengan globalisasi di segala bidang yang diiringi pula oleh tingginya tingkat mobilitas penduduk, lalu lintas uang dan barang dalam arus perdagangan serta semakin pesatnya pertarungan bisnis. Banyaknya penduduk yang saling mengirim barang dari tempat yang jauh membuat jasa ini menjadi sangat penting. Berdasarkan pernyataan tersebut banyak bermunculan jasa pengangkutan barang. Sebagai suatu negara hukum, Indonesia pada prinsipnya mengakui bahwa hubungan atau pergaulan antar masyarakat mempunyai batasan – batasan yang menjamin hak – hak pribadi maupun komunal. Ini merupakan justifikasi dari prinsip rule of law (aturan hukum) yang menjadi salah satu ciri dari negara hukum. Perjanjian pengangkutan adalah suatu sarana yang secara tidak langsung sangat mempengaruhi serta sangat berperan dalam peningkatan pembangunan perekonomian masyarakat. Perjanjian pengangkutan barang tidak dikenal dalam Kitab Undang – undang Hukum Perdata, tetapi mengingat usaha pengangkutan ini merupakan suatu bentuk perjanjian, berarti tidak terlepas dari Buku III KUHPerdata. Saat ini bentuk usaha dari suatu perjanjian pengangkutan belum mempunyai perundang – undangan yang mengaturnya. Ketentuan yang mengatur masalah ini masih dalam bentuk surat – surat keputusan dan peraturan – peraturan lainnya. Namun hal ini tidak merupakan halangan bagi perkembangan usaha pengangkutan itu sendiri. Perjanjian pengangkutan tidak dikenal dalam Kitab Undang – undang Hukum Perdata, tetapi mengingat usaha pengangkutan ini merupakan suatu bentuk perjanjian, berarti tidak terlepas dari Buku III KUHPerdata. Bagaimana pelaksanaan perjanjian pengangkutan barang material yang dilakukan CV. Andilo Nahinan Jaya Sipirok. Bagaimana tanggung jawab CV. Andilo Nahinan Jaya Sipirok atas terjadinya risiko dalam pengiriman barang. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriftif, yang menggunakan metode pendekatan normatif yaitu dengan mengumpulkan buku – buku dan perundang – undangan tentang pengangkutan dan kemudian dengan melakukan wawancara kepada narasumber terkait dengan permasalahan diatas. Perusahaan ini berdiri pada tahun 2007 dan langsung terjun pada bisnis bahan material dan pengiriman barang melalui darat dengan menggunakan truk dengan rute hanya disekitar Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan. Pelaku wajib usaha memberikan ganti rugi sebagaimana diatur dalam pasal 7 huruf f dan huruf g Undang – undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang menyebutkan bahwa kewajiban pelaku usaha adalah : memberikan kompensasi, ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan jasa yang diperdagangkan dan memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Perjanjian yang dilakukan antara konsumen dan pihak pengiriman barang tunduk sama dengan perjanjian yang telah ada. Maka para pihak – pihak jasa pengiriman yang ada dimana saja dapat memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi pihak konsumen sehingga tidak ada lagi kehilangan barang pengiriman. Sehingga adanya upaya – upaya hukum dapat diterapkan bagi yang melakukan wanprestasi dan kerugian.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10625
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
148400224 - Agung Tryawan - Fulltext.pdfFulltext962.84 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.