Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10158
Title: Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan dalam Perjanjian Kredit oleh Pengadilan Negeri Medan
Authors: Sitepu, Billiater
metadata.dc.contributor.advisor: Suhaidi
Nasution, Mirza
Keywords: hak tanggungan;eksekusi;pengadilan negeri
Issue Date: 24-Nov-2011
Publisher: Universitas Medan Area
Description: Adanya pelaksanaan eksekusi hak tanggungan adalah karena adanya kewajiban debitur kepada kreditur yang tidak terpenuhi, karena sebelumnya telah dibuat suatu perjanjian dengan ditandatanganinya Akta Pemberian Hak Tanggungan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan didaftarkan di Kantor Pertanahan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana prosedur pendaftaran hak tanggungan, pelaksanaan eksekusi hak tanggungan oleh Pengadilan Negeri Medan, dan kelebihan serta kekurangan pelaksanaan eksekusi hak tanggungan melalui Pengadilan Negeri Medan? Metode dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dan empiris, dalam arti pengkajian peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan, dan penelitian lapangan untuk memperoleh informasi sebagai bahan penunjang. Khususnya hal-hal yang mempengaruhi proses bekerjanya hukum dalam pelaksanaan eksekusi hak tanggungan oleh pengadilan. Dari penelitian disimpulkan bahwa pemberian hak tanggungan dalam perjanjian kredit wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Dalam pelaksanaan eksekusi hak tanggungan oleh Pengadilan Negeri Medan tidak saja mengacu kepada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, tetapi juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 224 HIR/258 RBg. Dalam hal debitur/termohon tidak bersedia keluar dari objek tanggungan atau jaminan atau barang yang dilelang, cukup dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk dilakukan pengosongan, Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera dan Juru Sita melakukan eksekusi terhadap hak tanggungan setelah sebelumnya memberikan teguran (aanmaning). Kelebihan pelaksanaan eksekusi hak tanggungan melalui pengadilan antara lain Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan surat perintah kepada pejabat yang bertugas bila perlu dengan bantuan Polisi, memaksa agar yang membangkang itu beserta keluarganya meninggalkan dan mengosongkan barang itu. Jadi penetapan Pengadilan Negeri merupakan tindak lanjut dari apa yang merupakan kewajiban dari debitur untuk memenuhi prestasinya, yang merupakan hak dari pihak kreditur sebagaimana ditentukan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Di samping itu pelaksanaan eksekusi hak tanggungan melalui pengadilan kurang efisian dikarenakan kreditur dalam memperoleh pelunasan dari hasil eksekusi harus menunggu proses pelaksanaan eksekusi pengadilan selesai, sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama. Untuk menghindari jangan sampai terjadi eksekusi hak tanggungan dan untuk meminimalisir adanya eksekusi hak tanggungan, kreditur ada baiknya lebih teliti dan hati-hati serta selektif dalam memberikan kreditnya pada debitur dengan memilih kriteria calon debitur. Pemberian kredit oleh kreditur kepada debitur sebaiknya nilai jaminan lebih tinggi dari pada nilai pinjaman. Hal ini dimaksudkan apabila terjadi lelang eksekusi, obyek jaminan dapat mencukupi untuk membayar utangnya kepada kreditur (bank), baik biaya perkara, denda dan biaya yang berkaitan dengan eksekusi hak tanggungan di pengadilan.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10158
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
091803003_Billiater Sitepu.pdfFulltext1.23 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.