Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/2143
Title: Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Kejahatan (Studi Kasus Poltabes Medan)
Authors: Sahprudin, Aiman
Keywords: Kejahatan Anak;Perlindungan Anak
Issue Date: 13-Jul-2009
Abstract: Dalam masyarakat banyak dijumpai penyimpangan perilaku di kalangan anak, bahkan lebih dari itu anak melakukan perbuatan yang melanggar hukum/ melakukan tindak pidana. Terhadap anak yang melanggar hukum tersebut akan dilakukaan tindakan hukum/ proses hukum. Terhadap pelaku tindak pidana yang masih anakanak ini adalah lcbih mengedepankan pada aspek perlindungan hak-hak daripada anak tersebut dalam tiap tingkat pemeriksaannya. Berdasarkan uraian di atas, dapat ditarik beberapa permasalahan yang akan menjadi batasan pembahasan dari penelitian ini nantinya, antara lain: apa faktor penyebab anak melakukan kejahatan asusila, bagaimanakah faktor-faktor yang menyebabkan anak melakukan kejahatan, bagaimanakah proses dan sanksi hukum terhadap anak yang melakukan kejahatan. Anak dalam pengertian pidana, lebih diutamakan pemahaman terhadap hak-hak anak yang harus dilii'.dungi, karen(!. secara kqdrat memiliki substansi yang lemah (kurang) dan dalam sistem hukum dipandang sebagai subyek hukum yang dicangkokkan dari bentuk pertanggung jawaban, sebagai layaknya seorang subyek hukum yang normal. Dalam penelitian ini, untuk memperoleh data-data sebagai bahan dalam penulisan skripsi, penulis menggunakan 2 (dua) metode yaitu: Penelitian Kepustakaan (Library Research), yaitu suatu metode penelitian yang dilakukan penulis melalui kepustakaan dengan cara membaca dan mempelajari sumber bahan bacaaan, literatur-literatur jurnal hukum, perundang-undangan, majalah, bahan perkuliahan yang berhubungan dengan masalah yang dihadapi guna memperoleh data-data dan bahan-bahan yang dibutuhkan. Penelitian Lapangan (Field Research), merupakan metode penelitian lapangan yaitu dengan mempelajari fenomena social secara langsung dan.lengkap, sehingga diharapkan dapat memahami permasalahan yang diteliti secara mendalam dan utuh. Dalam hal anak belum mencapai umur 8 (delapan) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, maka terhadap anak tersebut dapat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Apabila menurut basil pemeriksaan, Penyidik berpendapat bahwa anak yang dimaksud dalam ayat 1 masih dapat dibina oleh orang, wali, atau orang tua asuhnya, Penyidik menyerahkan kembali anak tersebut kepada orangtua, wali, atau orangtua asuhnya. Apabila menurut hasil pemeriksaan, penyidik berpendapat bahwa anak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak dapat lagi dibina oleh orang tua, wali, atau orang tua asuhnya, Penyidik menyerahkan anak tersebut kepada Departemen Sosial setelah mendengar pertimbangan dari Pembimbing Kemasyarakatan. Langkah-langkah tersebut terutama dapat dilakukan memperbaiki ·kehidupan masyarakat khususnya terhadap anak, Misalnya: mensoran film-film dan diarahkan kepada yang lebih menitik beratkan pada segi pendidikan; Mengadakan ceramah melalui radio, televisi ataupun melalui media. Mengadakan pengawasan terhadap peredaran dari buku-buku komik, majaJah-majalah, media, pemasangan-pemasangan iklan, dan lain sebagainya.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/2143
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
078400006_file1.pdfCover934.18 kBAdobe PDFView/Open
078400006_file2.pdfAbstract438.48 kBAdobe PDFView/Open
078400006_file3.pdfIntroduction931.55 kBAdobe PDFView/Open
078400006_file4.pdfChapter I694.4 kBAdobe PDFView/Open
078400006_file8.pdfReference1.53 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.